PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Nasional di Indonesia, sesungguhnya merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita bangsa yakni terciptanya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. Pencapaian cita-cita tersebut dilaksanakan secara sisitematis dan terpadu dalam bentuk operasional penyelenggaraan pembangunan selaras dengan fenomena dan dinamika yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tergantung pada pemilihan tujuan yang akan dicapai dengan cara menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan tersebut.
Agar proses pembangunan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan, maka salah satu aspek yang diperhatikan adalah koordinasi dari para aparat pelaksana pembangunan. Koordinasi sebagai salah satu cara untuk untuk mempersatukan usaha dari setiap penangung jawab pelaksanaan pembangunan atau unit kerja yang ada disuatu daerah guna menggalakan proses pembangunan terutama pembangunan yang sesuai dengan tuntunan otonomi daerah mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan dari pelaksanaan pembangunan pada suatu derah dapat tercapai.
Koordinasi merupakan salah satu yang dapat dilakukan untuk menyelaraskan berbagai pelaksanaan kegiatan pembangunan agar tidak terjadi kekacauan, percekcokan, kekosongan kegiatan, dengan jalan menghubungkan, menyatukan dan menyelaraskan kegiatan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pada tingkat atas, sehingga terdapat kerjasama yang terarah dalam usaha mencapai tujuan pelaksanaan pembangunan.Usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut antara lain dengan memberi instruksi/perintah, mengadakan pertemuan dan memberikan penjelasan, bimbingan atau nasihat. Penetapan mekanisme dalam suatu kegiatan sangat penting untuk mengkoordinasi pekerjaan atau mengorganisasi satu kesatuan yang harmonis.
Mekanisme pengkoordinasian dalam pelaksanaan pembangunan untuk tetap mengarahkan aktivitasnya kearah pencapaian tujuan pembangunan tersebut dan mengurangi ketidak efisienan serta konflik yang merusak. Pengkoordinasian dimaksudkan agar para aparat pelaksana pembangunan mengkoordinir sumber daya manusia dan sumber daya lain yang dimiliki. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tergantung pada kemampuan aparat penanggung jawab pelaksanaan pembangunan untuk menyusun berbagai sumber daya yang ada dalam mencapai suatu tujuan.
Tingkat efektivitas pelaksanaan pembangunan hendaknya mendapat perhatian yang lebih dari segenap unsur operasional penyelenggara pembangunan. Oleh karena itu kesempurnaan sistem koordinasi diharapkan mampu menjadikan tingkat efektivitas pelaksanaan pembangunan menjadi tinggi. Unsur yang menunjang efektivitas pelaksanaan pembangunan dari sudut pencapaian tujuan bukan hanya mempertimbangkan sasaran, tetapi juga mekanismenya mempertahankan diri dan manajemen sasaran. Kebutuhan akan pembangunan bagi suatu daerah sudah jelas, yaitu introspeksi yang obyektif, keterusterangan mengenai kekurangan, dan kesiapan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam pembangunan dibutuhkan strategi yang tepat agar dapat lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Pemilihan strategi pembangunan ini penting karena akan menentukan dimana peran pemerintah dan dimana peran masyarakat sehingga kedua bela pihak mampu berperan secara optimal dan sinergis. Seperti yang diamanatkan dalam UU No. 32/2004, tentang perencanaan pembangunan dan pelaksanaanya harus berorientasi kebawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan cara ini akan mampu menyerap partisipasi masyarakat hingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
Keinginan untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan agar lebih memberdayakan masyarakat dalam pembangunan secara umum telah diatur melalui intruksi mentri dalam Negeri No. 4/1981 tentang mekanisme pengendalian program pembangunan masuk desa serta peraturan menteri dalam Negeri No. 9/1982 tentang pedoman penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan di daerah (P5D), menurut peraturan tersebut penyusunan perencanaan pembangunan dilaksanakan secara bertahap yang pada prinsipnya mengacu pada sistem perencanaan pembangunan dari bawah (bottom up planning) melalui sistem ini diharapkan terjadi peningkatan mutu perencanaan yang komprehensif dan terpadu serta dapat menjaring aspirasi masyarakat dan kebutuhan masyarakat dalam koridor pembangunan Nasional.
Kelurahan Bende merupakan salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Baruga Kota Kendari. Kelurahan ini merupakan salah satu kelurahan yang menjadi sasaran pembangunan di Kota Kendari. Berdasarkan pengamatan awal penulis terlihat bahwa pelaksanaan pembangunan di Kelurahan Bende ini belum terkoordinasi secara optimal oleh aparat pemerintah penyelenggara pembangunan, sehingga penyelenggaraan pembangunan yang ada di Kelurahan Bende ini belum didukung oleh pertumbuhan sarana dan prasarana yang representatif yang sesuai dengan harapan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan belum berjalan sebagai mana mestinya hal ini terlihat masih banyaknya fasilitas-fasilitas pelayanan umum yang belum terbangun seperti jalan dan jembatan, sarana dan prasarana teknis lainnya seperti perbaikan kantor kelurahan, perbaikan kantor PKK yang terlihat belum memadai. Kondisi pembangunan yang terdapat di Kelurahan Bende seperti yang diuraikan di atas tentunya akan berdampak negatif pada pencapaian tujuan pembangunan Nasional. Rendahnya tingkat pertumbuhan pembangunan yang terdapat di Kelurahan Bende tersebut diduga disebabkan kurangnya koordinasi dalam pelaksanaaan pembangunan pada Kelurahan Bende.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merasa tertarik melakukan penelitian sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan, dengan mengangkat judul pelaksanaan koordinasi dalam rangka menunjang pembangunan ( Studi di Kelurahan Bende, kecamatan Kadia, kota kendari).
B. Rumusan Masalah
Bertolak dari uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan ditelaah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan koordinasi dalam menunjang keberhasilan pembangunan pada Kelurahan Bende?
2. Bagaimana pelaksanaan pembangunan pada Kelurahan Bende?
C. Tujuan dan manfaat penelitian
1. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
a. Koordinasi terhadap pelaksanaan pembangunan pada Kelurahan Bende.
b. Pelaksanaan pembangunan pada Kelurahan Bende.
2. Manfaat Penelitian
a. Sebagai sumbangan pemikiran kepada pemerintah Kelurahan Bende mengenai pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan.
b. Sebagai bahan informasi dan acuan bagi penelitian selanjutnya yang ingin mengkaji lebih mendalam mengenai koordinasi terhadap pelaksanaan pembangunan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsep Koordinasi
1. Definisi Koordinasi
Manusia sebagai inti dari sumberdaya organisasi, mengadakan kerjasama yang harmonis, rasional dan formal, dalam koordinasi dan integrasi tinggi guna mencapai sasaran dan tujuan bersama ( individual, kelompok dan organisasi) melalui mekanisme kerja, pembagian tugas dan fungsi yang telah ditetntukan dan disepakati bersama sebelumnya.
Suatu oraganisasi akan berhasil mencapai tujuan organisasinya apabila terdapat koordinasi kerja yang baik antara satu bagian dengan bagian yang lain dalam organisasi. tampa adanya organisasi maka akan terjadi peran yang saling tumpang tindih dalam organisasi tersebut yang akan mengakibatkan kegagalan dalam pencapaian tujuan organisasi tersebut.
Dalam berbagai literatur dapat dijumpai berbagai arti koordinasi dimana disebutkan bahwa koordinasi bersumber pada bahasa latin coordination berarti ‘kombinasi atau interaksi yang harmonis’’. interaksi yang harmonis diantara para pegawai suatu organisasi, baik dalam hubungannya secara timbale balikmaupun secara horizontal diantara para pegawai secara timbale balik pula. demikian pula interaksi antara pimpinan organisasi, apakah ia manajer tingkat tinggi (top manager) atau manajer tingkat menengah( middle manager) dengan masyarakat luar organisasai ( Effendi, 2001,116).
Adapun pengertian koordinasi menurut Saydam (1997:141) adalah usaha untuk menyatukan dan menyelaraskan kegiatan-kegiata dalam suatu unit kerja atau perusahaan, sehingga tidak terjadi kesimpang siuran atau keberlawanan antar berbagai kegiatan. Menurut Mulia Nasution (1996:225) bahwa koordinasi adalah proses penyelarasan untuk mencapai tujuan dan diaplikasikan dalam seluruh aktivitas-aktivitas dari unit kerja yang terpisah pada organisasi untuk mencapai tujuan secara efisien.
2. Unsur-Unsur Koordinasi
Pada dasarnya suatu organisasi adalah merupakan pula suatu sistem yang bagian-bagianya ialah unit-unit. Setiap unit walaupun mempunyai tugas dan fungsi tersendiri , namun setiap unit tak dapat melepaskan diri dari unit-unit lainnya.demikian halnya karena suatu unit tak mungkin berfungsi dengan baik tampa dibantu unit lainnya,serta tiap unit berkewajiban membantu pelaksanaan fungsi unit lainnya bila seluruh organisasi ingin bergerak dengan lancar dan efektif melaksanakan tugasnya dalam mencapai tujuan organisasi.
Jadi unsur-unsur yang terkandung dalam usaha koordinasi adalah
1. Unit kerja atau organisasi-organisasi adalah kelompok kerja didalam suatu organisasi yang tentunya mempunyai fungsi yang berbeda.
2. Sumberdaya ( potensi) adalah tenaga kerja, pengalaman tenaga kerja,perlengkapan produksi,anggaran, dan fasilitas kerja lainya.
3. Kesatu paduan: merupakan hubungan yang terdapat antara satu unit kerja sehingga dapat diwujudkan aktifitas yang terintegrasi atau aktifitas satu kesatuan yang terpadu.
4. Gerakan aktifitas: merupakan daya gerak aktifitas yang dilakukan menejer, supervisior dalam melakukan tugasnya guna mencapai tujuan organisasi.
5. Keserasian: merupakan urutan dalam melaksanakan pekerjaan yang sudah tersusun dengan baik,dan dilakukan pada waktu yang bersamaan akan tetapi tanpa menimbulkan pertentangan walupun pada unit kerja yang sama atau berbeda.
6. Arah yang sama (sasaran): hal ini ditetapkan sebagai pedoman sasaran yang telah ditentukan. Saluran sumber daya yang diarahkan pada sasaran yang satu, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
3. Jenis-Jenis Koordinasi
Menurut Malayu Hasibuan (2005:87) Koordinasi dibedakan menjadi :
a. Koordinasi Vertikal yaitu kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan-kesatuan kerja yang ada dibawah wewenang dan tanggung jawabnya. Dalam hal ini mencakup kesatuan tindakan, pemahaman prosedur kerja, penyelesaian konflik, pelaksanaan tugas, peningkatan kerja sama, dan peningkatan produktivitas kerja.
b. Koordinasi Horizontal yaitu mengkoordinasikan tindakan.-tindakan atau kegiatankegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh para pegawai terhadap kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan dalam tingkat organisasi yang setingkat.
Koordinasi vertikal mengkoordinasikan kegiatan indifidu dan kelompok sepanjang hirarki kewenangan, koordiansi, koordinasi vertikal mencakup rantai komando tentang pengawasan, delegasi dan masalah sentralisasi dan desentralisasi. Makin berbeda fungsi yang diawasi tentang pengawasan berkurang, makin jauh jarak antara fungsi yang diawasi, makin kurang tentang pengawasan. Makin perlu koordinasi semakin sempit tentang pengawasan dan makin perlu perencanaan makin sempit pula tentang pengawasan.
Delegasi merupakan proses mendistribusikan dan mempercayakan tugas pada orang lain. Delegasi kekuasaan merupakan keahlian pimpinan yang penting dan elementer sebab dengan delegasi kekuasaan salah satu jalan utama bagi setiap pemimpin untuk percaya pada diri sendiri, kesanggupan untuk menerima tanggung jawab adalah cobaan pertama bagi seorang pemimpin yang sukses. Prosesnya adalah manajer membebankan tugas dan memberikan wewenang untuk bertindak serta menciptkan kewajiban bertindak. Akuntabilitas merupakan keharusan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan tugas oleh seseorang.
Jika seseorang telah diberi wewenang yang sama besarnya dengan tanggungjawab, secara logis orang itu dapat dianggap mempunyai akuntabilitas untuk hasil kerjanya, akuntabilitas berasal dari wewenang yang diterimanya jika wewenang yang didelegasi tidak cukup maka tidak logis menganggap seseorang nsepenuhnya mampu memikul akuntabilitas.
Koordinasi horizontal adalah tindakan-tindakn atau kegiatan-kegiatan penyatuan atau pengarahan yang dijalankan terhadap kegiatan-kegiatan dalam tingkat organisasi yang setingkat, organisasi horizontal dimana kegiatan dipadukan pada peringkat yang sama, diperoleh dengan cara membentuk tim, satuan tugas dan penghubung. Dengan ini muncul wewenang fungsional dan hubungan antara organisasi dan staf.
Wewenang fungsional adalah wewenang bertindak dalam hubungannya dengan kegiatan orang lain atas unit yang berbeda di luar pemandu formal. Mereka yang memiliki wewenang ini diperlukan karena kemampuan teknis sehingga koordinasi dapat dicapai karena orang mengakui mereka. Selanjutnya orang-orang staf dapat juga dimanfaatkan untuk mengkoordinasi antara fungsi, karena mereka juga ahli memadukan ide serta memberikan nasehat pada pimpinan.
Menurut Handayaningrat (1985:89-90) koordinasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Bahwa tanggungjawab koordinasi adalah terletak pada pimpinan. Oleh karena itu, koordinasi adalah merupakan tugas pimpinan. Koordinasi sering dicampur-adukkan dengan kata koperasi yang sebenarnya mempunyai arti yang berbeda. Sekalipun demikian pimpinan tidak mungkin mengadakan koordinasi apabila mereka tidak melakukan kerjasama. Oleh kaerna itu, maka kerjasama merupakan suatu syarat yang sangat penting dalam membantu pelaksanaan koordinasi.
2. Adanya proses (continues process). Karena koordinasi adalah pekerjaan pimpinan yang bersifat berkesinambungan dan harus dikembangkan sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik.
3. Pengaturan secara teratur usaha kelompok. Oleh karena koordinasi adalah konsep yang ditetapkan di dalam kelompok, bukan terhadap usaha individu, maka sejumlah individu yang bekerjasama, di mana dengan koordinasi menghasilkan suatu usaha kelompok yang sangat penting untuk mencapai efisiensi dalam melaksanakan kegiatan organisasi. Adanya tumpang tindih, kekaburan dalam tugas-tugas pekerjaan merupakan pertanda kurang sempurnanya koordinasi.
4. Konsep kesatuan tindakan. Hal ini adalah merupakan inti dari koordinasi. Kesatuan usaha, berarti bahwa harus mengatur sedemikian rupa usaha-usaha tiap kegiatan individu sehingga terdapat adanya keserasian di dalam mencapai hasil.
5. Tujuan koordinasi adalah tujuan bersama, kesatuan dari usaha meminta suatu pengertian kepada semua individu, agar ikut serta melaksanakan tujuan sebagai kelompok di mana mereka bekerja.
Secara teoritis dapat disebutkan beberapa jenis koordinasi sesuai dengan lingkup dan arah jalurnya sebagai berikut
a. Menurut lingkupnya terdapat :
1. Koordinasi intern yaitu koordinasi antar pejabat atau antar unit didalam organisasi
2. Koordinasi ekstern yaitu koordinasi antar pejabat dari berbagai organisasi antar organisasi
b. Menurut arahnya terdapat
1. Koordinasi horizontal koordinasi anta pejabat atau antar unit yang mempunyai khirarki yang sama dalam suatu organisasi, dan antar pejabat dari organisasi-organisasi yang sederajat atau antar organisasi yang setingkat.
2. Koordinasi vertikal adalah koordinasi antar pejabat-pejabat dan unit-unit tingkat bawah oleh pejabat atasannya atau unit tingkat atasnya langsung, juga cabang-cabang suatu organisasi oleh organisasi induknya.
3. Koordinasi diagonal adalah koordinasi antara pejabat atau unit yang berbeda fungsi dan berbeda tingkat hierarkhinya.
4. Koordinasi funsional adalah koordinasi antar pejabat, antar unit atau antar organisasi yang didasarkan ats kesamaan fungsi atau karena koordinatornya mempunyai fungsi tertentu .
c. Menurut peraturan pemerintah RI no. 6 tahun 1988
1. Koordinasi fungsional adalah koordinasi antara dua atau lebih instansi bersangkutan yang mempunyai program yang berkaitan erat
2. Koordinasi instansional adalah koordinasi terhadap beberapa instansi yang menangani satu urusan tertentu yang bersangkutan.
3. Koordinasi teritori adalah kordinasi terhadap dua atau lebih wilayah dengan program tertentu.
4. Prinsip, proses dan efek fungsional koordinasi
Secara teoritis Mooney dan Reiley dalam Sugandha ( 1991: 16) mengemukakan tiga hal yaitu adanya prinsip,proses dan efek fungsional (hasil) yaitu
a. Prinsip organisasi yang pertama adalah koordinasi yang berarti susunan yang teratur dari usaha kelompok untuk menciptakan kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama. Semua prnsip organisasi lainnya berinduk kepada koordinasi. Prinsip koordinasi itu diterapkan melalui proses bertingkat (scalar process) dengan adanya rantai kewenangan yang bergerak atau mengalir dariatas kebawah didalam struktur organisasi.
b. Agar lengkap koordinasi harus mempunyai prinsip tersendiri, proses dan efeknya sendiri pula. Dalam hal ini dasar dari prinsip koordinasi adalah kewenangan yang merupakan kekuasaan untuk mengkoordinasikan. Kewenangan ini digerakan atau dijadikan proses oleh koordinasi prosesif yang berupa semua kegiatan yang dirancang dalam rangka menciptakan arah dan kesatuan arah kegiatan. Hasil proses ini berupa koordinasi yang berhasil guna yaitu efek fungsionalnya dari koordinasi.
c. Prinsip yang menentukan dari proses yang bertingkat adalah kepemimpinan yang dijadikan berproses melalui delegasi kewenangan kepada para bawahan. Hasilnya berupa definisi fungsional atau penugasan kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban sebagai efek dari kepemimpinan.
d. Efek fungsional merupakan hasil akhir prinsip koordinasi yang berarti adanya kewajiban dan tanggung jawab orang-orang di dalam organisasi. Prinsip,proses dan efek dari efek fungsional adalah fungsionalisasi determinatif, aplikatif, dan interpretatif.
5. Fungsi dan Manfaat Koordinasi
Sebagai salah satu fungsi admnistrasi, koordinasi mempunyai peranan yang sangat penting untuk memudahkan tercapainya tujuan organisasi. Koordinasi yang baik akan mengakibatkan terlaksananya tugas-tugas organisasi secara efisien dan efektif. Koordinasi adalah akibat logis dari adanya prinsip pembagian tugas, dimana setiap satuan unit kerja hanyalah melaksanakan sebagian tugas pokok organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk memperoleh hasil yang lebih baik diperlukan kerja sama antar astuan kerja organisasi.
Menurut Hasibuan (2005:88) beberapa manfaat yang diperoleh apabila suatu organisasi menjalankan funsi koordinasi, yakni sebagai berikut :
a. Koordinasi dapat menghindarkan perasaan lepas satu sama lain antara satuan-satua organisasi atau antara pejabat yang ada dalam organisasi.
b. Koordinasi dapat menghindarkan perasaan atau pendapat bahwa organisasinya atau pejabatnya merupakan yang paling penting.
c. Koordinasi dapat menghindarkan kemungkinan timbulnya sebutan fasilitas atau pertentangan antar satuan organisasi atau antar pribadi.
d. Koordinasi dapat menghindarkan terjadinya peristiwa waktu menunggu yang memakan waktu yang lama.
e. Koordinasi dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya kekembaran pengerjaan terhadap sebuah aktifitas oleh satuan-satuan organisasi atau kekembaran pengerjaan terhadap tugas oleh para anggotanya.
f. Koordinasi dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya kekosongan pengerjaan terhadap suatu aktifitas oleh satuan-satuan organisasi atau kekeosongan terhadap pengerjaan tugas oleh para anggotanya.
g. Koordinasi dapat menumbuhkan kesadaran diantara sesama anggota yang ada dalam satuan organisasi yang sama untuk saling memberitahukan masalah
h. Koordinasi dapat menjamin kesatuan langkah, tindakan, dan sikap serta kebiajaksanaan di antara para anggotanya.
Melaksanakan asas departemenisasi dan pembagian kerja tampa melaksanakan asas koordinasi cenderung akan menimbulkan peristiwa dimana tiap-tiap satuan oraganisasi atau tiap-tiap pegawai serata pimpinan berjalan sendiri-sendiri tampa adanya kesatuan arah yang tentunya kan mempengaruhi jalannya proses kinerja pegawai di dalam organisasi itu sendiri yang selanjutnya akan mempengaruhi jalannya pencapaian tujuan yang lebih efektif dan efisien.
Koordinasi adalah proses mempersatukan atau mensinkronkan semua usaha manajemen (Winardi, 2000 : 194). Adapun sejumlah hal yang mempengaruhi koordinasi efektif adalah jenis struktur organisasi ang dipergunakan, tingkat pengetahuan personal tentang sasaran-sasaran, prosedur dan kebijaksanaan organisasi yang bersangkutan.
B. Konsep Pembangunan
a. Definisi Pembangunan
Pembangunan dapat diartikan sebagai perubahan yang berencana, dimana adanya suatu kenyataan fisik dan keadaan jiwa yang diupayakan oleh masyarakat sebagai subjek dari pembangunan yang dilaksanakan melalui suatu kombinasi sebagai suatu proses sosial, ekonomi dan kelembagaan untuk menuju pada kehidupan yang lebih baik. Pembangunan bukan saja sebagai perubahan dalam bentuk fisik semata juga menitik beratkan pada perubahan jiwa spiritual sehingga diharapkan terjadi keselarasan atau keseimbangan.
Siagian (2001) mengemukakan bahwa pembangunan sebagai suatu usaha perubahan dari keadaan dan kondisi masyarakat tertentu, kepada suatu keadaan dan kondisi masyarakat yang dianggap lebih baik. Lebih lanjut dalam Tjokroamidjojo (2002) mengemukakan bahwa pembangunan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia dalam mempengaruhi masa depannya. Pengertian tersebut menunjukan bahwa pembangunan merupakan upaya yang dilaksanakan secara terus menerus dan bertujuan menempatkan posisi manusia dan perannya kedalam maupun keluar.
Selanjutnya Kamarsya (2001) mengatakan bahwa pada hakekatnya pembangunan adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu mencakup: pertama, kecukupan dan kemandirian lahiriah seperti pangan, sandang, papan pendapatan yang layak dan sebagainya. Kedua,kemajuan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, rasa keadilan, kerukunan sosial, ketentraman beragama dan sebagainya. Ketiga, kemajuan yang meliputi seluruh masyarakat sebagaimana tercermin dalam perbaikan kesejahteraan hidup yang berkeadilan.
Kemudian Siagian (2001) menyatakan bahwa pembangunan merupakan suatu rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara ataupun pemerintah menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa.
Sehubungan dengan hal tersebut pembangunan desa diharapkan mampu membulatkan tekad dan memadukan potensi sumberdaya bagi peningkatan taraf hidup masyarakat desa/kelurahan, maka pembangunan desa/kelurahan melekat sifat multi sektor yang mengharuskan desa/kelurahan secara terintegrasi dan terpadu dalam perencanaan dan pelaksanaan sehingga optimasi dari pada pembangunan tersebut dapat dicapai, berdaya guna dan berhasil guna.
Setelah melihat beberapa pengertian di atas, maka Soewignyo (2001) mengemukakan ciri-ciri dari pembangunan sebagai berikut:
1. Suatu proses, yang berarti merupakan perubahan yang terjadi secara terus menerus.
2. Suatu proses untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
3. Kenaikan pendapatan itu harus terus menerus dan pembangunan itu dilakukan sepanjang masa.
4. Pembangunan adalah suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana.
Lebih lanjut Soewignyo mengemukakan bahwa pembangunan desa adalah pembangunan manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat, pembangunan desa bersifat multi sektor menyangkut semua kehidupan masyarakat, sehingga pembangunan desa tidaklah berdiri sendiri tetapi merupakan suatu kesatuan dengan pembangunan Nasional di daerah. Soewignyo menempatkan pembangunan desa atas tiga sifat yaitu:
a. Sebagai metode pembangunan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa melalui pembangunan pedesaan/kelurahan, karena sebagian besar masyarakat tinggal dan berusaha di desa.
b. Sebagai program yang menyangkut berbagai segi, terakumulasi dalam benguk program yang pelaksanaannya di desa memerlukan keikutsertaan masyarakat desa.
c. Sebagai gerak yang dilaksanakan secara menyeluruh di pedesaan sebagai gerak maka diperlukan kemampun dari aparat pemerintah desa untuk menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan yang dilandasi oleh kesadaran meningkatkan pada keadaan yang lebih baik.
Soedomo (2001) berpendapat bahwa pembangunan desa adalah suatu kegiatan bersama yang direncanakan bersama dengan tujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan bersama dengan mengendalikan pembinaan dan bantuan pemerintah.
Pembangunan desa dapat dibatasi sebagai suatu proses usaha yang dirancang untuk menciptakan suasana yang memungkinkan masyarakat menjadi cerdas, maju taraf ekonomi dan kehidupan sosialnya, dengan berperan aktif dan berprakarsa sepenuh mungkin dengan bimbingan serta bantuan pemerintah yang bertindak sebagai suatu keseluruhan dalam kerangka suatu kebijaksanaan menuju pada pembangunan desa dinamis.
b. Tujuan Pembangunan Desa
Pembangunan desa dipahami sebagai suatu proses dimensi yang melibatkan seluruh dalam proses sosial dan masyarakat desa kearah yang lebih baik. Dengan imbangan kewajiban yang serasi, serta antara pemerintah dengan masyarakat, dimana pemerintah wajib membimbing, memberikan bantuan fasilitas yang diperlukan sedangkan masyarakat wajib memberikan partisipasinya dalam setiap kegiatan pembangunan.
Pembangunan adalah suatu perubahan yang meningkat baik ekonomi maupun sosial. Perubahan ekonomi dan sosial ini dapat dicapai dengan cara-cara yang berbeda-beda tergantung dari tujuan pembangunan itu sendiri. Tujuan pembangunan menurut Kunarjo (2002) mencakup hal-hal pokok seperti : (a) meningkatkan pertumbuhan ekonomi, (b) meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, (c) meningkatkan kesempatan kerja, (d) meningkatkan pemerataan pembangunan antar daerah.
Menyadari arti pentingnya pelaksanaan pembangunan desa maka perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh sebab pembangunan desa sebagai suatu modal pembangunan dari bawah (bottom up), merupakan suatu strategi pembangunan bagi peningkatan kehidupan ekonomi dan sosial (Prayitno dan Santoso, 2001).
Sumitro dalam barata (2002 : ) menjelaskan bahwa pembangunan desa sebagi rangkaian kerja usaha yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang mencakup berbagai aspek dan menggunakan pendekatan kemasyarakatan, partisipasi masyarakat dan pengorganisasian serta pelaksanaannya diorientasikan sepenuhnya kepada inisiatif dan kreasi masyarakat. Lebih lanjut dikatakan bahwa pada dasarnya pembangunan pada suatu daerah terdiri atas pembangunan fisik dan pembangunan non fisik.
Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas maka Surjadi (2004) mengemukakan bahwa mekanisme pembangunan desa merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan pembangunan disuatu pihak dan kegiatan partisipasi masyarakat dilain pihak. Pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, sedangkan pemberi bimbingan, pengarah bantuan-bantuan dan pembinaan serta pengawasan yang terarah, terkoordinasi agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
Pembangunan sebagai upaya peningkatan kemampuan manusia, maka untuk mencapai tujuan tersebut, Tjokroamidjojo (2002) menekankan pada 5 (lima) implikasi utama pembangunan yaitu:
1. Pembangunan berarti mengembangkan kemampuan optimal manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok.
2. Pembangunan berarti mendorong timbulnya kebersamaan dan pemerataan nilai dan kesejahteraan.
3. Pembangunan berarti menambah kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya, kepercayaan itu dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih dan kekuasaan untuk memutuskan.
4. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun sacara mandiri.
5. Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan Negara yang satu dengan Negara lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan dan menghormati.
Pembangunan masyarakat merupakan suatu proses yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan masyarakat dengan jalan memajukan keadaan sosial ekonomi masyarakat itu sendiri. Dalam prosesnya masyarakat desa/kelurahan ikut serta dan berusaha aktif dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Tingkat kesejahteraan dan penghidupan masyarakat dapat dilihat dari segi pendapatan, konsumsi, tabungan dan perumahan (Tjokroamidjojo, 2002).
Lebih lanjut Tjokroamidjojo menyatakan bahwa pembangunan masyarakat desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu:
1. Pembangunan masyarakat bekerja pada tingkat komunitas.
2. Pembangunan masyarakat lebih ditekankan sebagai metode, proses dan gerakan dari pada program.
3. Sebagai metode, pembangunan masyarakat meliputi dua komponen utama yakni partisipasi masyarakat terhadap pembangunan masyarakat itu sendiri dan peran pemerintah untuk menggerakan partisipasi tersebut.
Tujuan pembangunan masyarakat desa/kelurahan adalah meningkatkan taraf penghidupan masyarakat desa dengan jalan melaksanakan pembangunan yang integral dari pada masyarakat desa berdasarkan asas kekuatan sendiri dari pada masyarakat desa/kelurahan dan serta asas pemufakatan antara angota-angggota masyarakat desa/kelurahan dengan bimbingan suatu keseluruhan atau kebulatan dalam rangka kebijaksanaan umum yang sama.
Sehubungan dengan hal tersebut Tjokroamidjojo (2002) mengatakan bahwa metode pembangunan masyarakat desa menghasilkan 3 hal yaitu:
a. Kesatuan pikiran dan tindakan antara instansi serta badan yang menggerakan atau mengambil bagian dalam pembangunan masyarakat baik pemerintah maupun masyarakat dan badan swasta.
b. Perubahan cara berpikir dan cara hidup sosial ekonomi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan.
c. Pengembangan wilayah berdasarkan tujuan ganda.
Kemudian Dunham dalam Tjokroamidjojo (2002) memandang bahwa pembangunan masyarakat desa sebagai usaha yang terorganisasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat, maupun integrasi dan kemampuan untuk berkembang secara mandiri. Untuk itu beliau menyatakan ada 4 (empat) unsur pembangunan masyarakat desa yaitu:
a. Program berencana.
b. Pembangkit tekad masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain.
c. Bantuan teknis dari pihak lain termasuk personil, peralatan dan dana.
d. Pemanduan berbagai keahlian untuk membantu masyarakat.
Pembangunan desa/kelurahan merupakan usaha individu atau usaha dari masyarakat desa/kelurahan yang didampingi oleh pemimpinnya baik formal atau informal guna memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sesuai dengan harkat dan martabat kamanusiaannya. Kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat itu antara lain yaitu pangan, sandang, papan, memperoleh pendidikan, mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Tentunya upaya pemenuhan kebutuhan itu dilakukan oleh masyarakat desa/kelurahan dengan cara pengembangan sumber daya yang ada baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya, dengan wawasan seperti ini maka pembangunan desa/kelurahan merupakan usaha sadar diri masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat desa/kelurahan itu sendiri.
C. Kerangka pikir
Koordinasi adalah kegiatan mengkoordinasikan segenap kegiatan individu dan kelompok sepanjang hirarki kewenangan. Koordinasi mencakup rantai komando tentang pengawasan, delegasi dan masalah sentralisasi dan desentralisasi. Makin berbeda fungsi yang diawasi tentang pengawasan berkurang, makin jauh jarak antara fungsi yang diawasi, makin kurang tentang pengawasan. Makin perlu koordinasi semakin sempit tentang pengawasan dan makin perlu perencanaan makin sempit pula tentang pengawasan.
Menurut Malayu Hasibuan(2005:87) bahwa Koordinasi yaitu kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan-kesatuan kerja yang ada. Adapun koordinasi vertikal dalam penelitian ini akan ditinjau dari koordinasi vertikal dan koordinasi horizontal.
Sumitro dalam barata (2002 : ) menjelaskan bahwa pembangunan desa sebagi rangkaian kerja usaha yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang mencakup berbagai aspek dan menggunakan pendekatan kemasyarakatan, partisipasi masyarakat dan pengorganisasian serta pelaksanaannya diorientasikan sepenuhnya kepada inisiatif dan kreasi masyarakat. Lebih lanjut dikatakan bahwa pada dasarnya pembangunan pada suatu daerah terdiri atas pembangunan fisik dan pembangunan non fisik.
DAFTAR PUSTAKA
Barata, Inyoman. 2001. Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Effendi, Onong U.1992. Kepemimpinan Dan Komunikasi. Bandung. CV. Mandar Maju
Handayaningrat, Suwarno.1989. Administrasi Pemerintahan Dalam Perkembangan Nasional. Jakarta. Gunung Agung
Hasibuan, Malayu S.P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : CV. Rajawali
Hasibuan, Malayu S.P. 2008. Manajemen, Dasar, Pengertian dan Masalah.Jakarta: Bumi Aksara
Kunarjo. 2002. Perencanaan dan Pembiayaana Pembangunan. Universitas Indonesia. Jakarta.
Nasution, Mulia, 1996.Pengantar Manajemen, Dengan Contoh Penjualan Perusahaan. Jakarta. Djambatan
Prayitno. H dan Santoso B.2001. Ekomomi Pembangunan. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Saydam,Gozali. 1997. Kamus istilah kepegawaian. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan
Siagian, Sp. 2001. Filsafat Administrasi. Gunung Agung. Jakarta.
Sugandha,Dann. 1991. Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Organisasi. Jakarta. Intermedia
Surjadi, A. 2004. Pembangunan Masyarakat Desa. Alumni – Bandung.
Soewignyo. 2001. Administrasi Pembangunan Desa dan Sumber Pendapatan Desa. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Tjokroamidjojo, Bintoro. 2002. Perencanaan Pembangunan. Gunung Agung.
Jakarta.
Umar, Husain. 1998. Metode penelitian untuk skripsi dan tesis bisnis. PT. Raja Grafindo. Jakarta
Winardi. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : PT. Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar